TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa keputusan untuk membuka sekolah tatap muka harus mendapatkan keputusan bersama dari pemerintah daerah, kepala sekolah, dan Komite Sekolah.
"Komite Sekolah adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Jadi kuncinya ada di orang tua, kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," kata Nadiem saat menyampaikan keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu, 25 November 2020.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, yaitu pada Januari 2021.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri dan diumumkan pada 20 November 2020.
Pemerintah daerah, menurut Nadiem, memiliki hak untuk menetapkan sekolah mana yang diizinkan untuk dibuka kembali.
"Alasan kita melakukan ini berbagai macam permintaan, dari pemerintah daerah bahwa sebenarnya alokasi per kabupaten itu terlalu besar, sehingga mereka mungkin punya desa-desa, kecamatan-kecamatan atau kelurahan-keluaran yang menurut mereka aman dan sangat sulit melakukan PJJ (pembelajaran jarak jauh), yang menurut mereka mulai bisa melakukan tatap muka," ungkap Nadiem.